Hasil Pertanian merupakan salah satu jenis harta yang termasuk dalam Zakat Maal, objeknya meliputi hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan dan lain sebagainya.
Diriwayatkan dari Ibnu umar RA, ia berkata: Nabi SAW bersabda: “Terhadap tanaman yang disirami hujan dari langit dan dari mata air atau yang digenangi air selokan, dikeluarkan zakat sepersepuluhnya, sedangkan terhadap tanaman yang diairi dengan sarana pengairan seperduapuluhnya” (HR. Bukhori dan Ahmad).
Firman Allah SWT yang mendukung untuk dikeluarkannya Zakat Pertaniaan tercantum dalam surat Al-An’am sebagai berikut:
“Makanlah dari buahnya (yang bermaca-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al – An’am: 141)
Zakat Pertanian wajib ditunaikan jika hasil panen sudah mencapai nishab zakat sebesar 652,8 kg gabah atau 520 kg makanan pokok.
Berikut dua cara perhitungan Zakat Pertanian, yaitu:
a.n. Badan Amil Zakat Nasional Kab. Bangka