Activity

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, BAZNAS Bangka Sosialisasi Zakat Pertanian di Desa Kapuk

Bakam – Pimpinan BAZNAS Kabupaten Bangka bersama Pemerintah Desa Kapuk dan Kementerian Agama Kabupaten Bangka melaksanakan edukasi dan sosialisasi zakat pertanian kepada masyarakat dan petani sawit di desa Kapuk (Rabu, 11/17).

Sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman dan kesadaran agar masyarakat lebih memahami kewajiban tentang zakat, terutama zakat maal pertanian yang potensinya masih cukup besar di desa-desa.

Dalam sosialisasi tersebut Ketua Baznas H. Nasir Hasan menyampaikan banyak manfaat yang dirasakan berkenaan dengan zakat mall yang wajib dikeluarkan oleh umat islam yang sudah cukup nishabnya.

Saat berlangsungnya sosialisasi, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang kewajiban zakat maal, hal tersebut terlihat dari antusias masyarakat yeng melakukan tanya jawab seputar zakat pertanian.

Zakat pertanian sendiri memiliki perlakuan khusus untuk nishab, kadar dan haulnya. Nisab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll. Pendapat lain menyatakan 815 kg untuk beras dan 1481 kg untuk yang masih dalam bentuk gabah.

Untuk Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5% dan wajib dikeluarkan saat panen.

“Seperti sawit yang sekarang bnyak masyarakat yang berkebun sawit kalau memang sudah cukup nisabnya maka wajib hukumnya dikeluarkan zakatnya kalaupun belum cukup nisabnya maka di boleh kan berinfakdan bersedekah,” ujar Ketua BAZNAS Kab. Bangka.

Disisi lain, H. Rahmani selaku Wakil Ketua II BAZNAS Kab. Bangka menyampaikan program baznas yang tahun ini kita laksanakan yaitu program Bangka sehat, Bangka sejahtera, Bangka Tagwa, Bangka Peduli, dan Bangka Cerdas yang merupakan program yang kita jalankan tahun ini sesuai 8 ashnaf yang harus kita bantu.

Nurhikmah, selaku Kasi Pemberdayaan Zakat Wakaf Kemenag Bangka menyampaikan berkenaan dengan regulasi zakat yang mengacu pada Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

Fikri Dirhamsyah, S. AP salah satu Pimpinan BAZNAS Kab. Bangka juga menambahkan agar kiranya di desa Kapuk dapat di bentuk UPZ ( Unit Pengumpulan Zakat) yang merupakan perpanjangan tangan BAZNAS Kab. Bangka yang ada di desa dan akan di SK kan oleh BAZNAS Kab. Bangka.

“Tugas UPZ tersebut nantinya mengumpulkan zakat Mall yang ada di desa Kapuk untuk mempermudah para muzaki membayar zakat Mall pertanian ke BAZNAS Kab. Bangka,” ujar Wakil Ketua IV BAZNAS Kab. Bangka.