Sinergi Menuju Ramadhan: Penetapan Nishab Zakat 1446 H di Kabupaten Bangka

Sungailiat, 27/02/2025 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bangka bersama Kementerian Agama Kabupaten Bangka, Pemerintah Daerah, dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam menggelar rapat penting. Rapat ini bertujuan untuk menetapkan nilai nishab zakat fitrah, maal, dan fidyah untuk tahun 1446 Hijriah. Acara ini berlangsung di ruang aula Kementerian Agama Kabupaten Bangka.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak yang memiliki peran penting dalam pengelolaan zakat di Kabupaten Bangka. Kehadiran perwakilan dari pemerintah daerah dan ormas Islam menunjukkan adanya sinergi yang kuat dalam upaya menyejahterakan umat.

Penetapan Nishab Zakat:

  • Zakat Fitrah: Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan. Nilai zakat fitrah biasanya setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok atau jika diuangkan sejumlah Rp. 42.500/jiwa.
  • Zakat Maal: Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh seorang muslim, seperti emas, perak, uang, dan hasil perniagaan. Penetapan nishab zakat maal senilai 85 gram emas atau senilai Rp. 95.855.180 wajib dikeluarkan zakat 2,5% sejumlah Rp. 2.396.379.
  • Fidyah: Fidyah adalah pengganti ibadah puasa bagi mereka yang tidak mampu melaksanakannya karena alasan tertentu, seperti sakit atau usia lanjut. Nilai fidyah biasanya setara dengan satu mud makanan pokok atau jika diuangkan sejumlah Rp. 25.000/hari yang ditinggalkan.

Tujuan Rapat:

  • Menetapkan nilai nishab zakat yang sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat Kabupaten Bangka.
  • Menciptakan keseragaman dalam pelaksanaan zakat di seluruh wilayah Kabupaten Bangka.
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya zakat sebagai instrumen kesejahteraan sosial.

Harapan:

Dengan adanya penetapan nilai nishab zakat ini, diharapkan:

  • Pengumpulan zakat di Kabupaten Bangka dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
  • Dana zakat yang terkumpul dapat disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahik) secara tepat sasaran.
  • Kesejahteraan umat di Kabupaten Bangka dapat meningkat secara signifikan.

Rapat penetapan nilai nishab zakat ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umat di Kabupaten Bangka. Sinergi antara BAZNAS, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, dan Ormas Islam menjadi kunci keberhasilan dalam pengelolaan zakat.

Informasi Tambahan:

Untuk informasi lebih lanjut mengenai nilai nishab zakat yang telah ditetapkan, masyarakat dapat menghubungi BAZNAS Kabupaten Bangka atau Kementerian Agama Kabupaten Bangka.