Sungailiat, 27/02/2025 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bangka bersama Kementerian Agama Kabupaten Bangka, Pemerintah Daerah, dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam menggelar rapat penting. Rapat ini bertujuan untuk menetapkan nilai nishab zakat fitrah, maal, dan fidyah untuk tahun 1446 Hijriah. Acara ini berlangsung di ruang aula Kementerian Agama Kabupaten Bangka.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak yang memiliki peran penting dalam pengelolaan zakat di Kabupaten Bangka. Kehadiran perwakilan dari pemerintah daerah dan ormas Islam menunjukkan adanya sinergi yang kuat dalam upaya menyejahterakan umat.
Penetapan Nishab Zakat:
Tujuan Rapat:
Harapan:
Dengan adanya penetapan nilai nishab zakat ini, diharapkan:
Rapat penetapan nilai nishab zakat ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umat di Kabupaten Bangka. Sinergi antara BAZNAS, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, dan Ormas Islam menjadi kunci keberhasilan dalam pengelolaan zakat.
Informasi Tambahan:
Untuk informasi lebih lanjut mengenai nilai nishab zakat yang telah ditetapkan, masyarakat dapat menghubungi BAZNAS Kabupaten Bangka atau Kementerian Agama Kabupaten Bangka.