Dukungan Sosial Untuk Penyandang Disabilitas

Menurut Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada Pasal 1 disebutkan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Beberapa dari kita mungkin ada yang tidak bisa menerima keadaan mereka, padahal sewaktu-waktu kita bisa saja menjadi bagian dari mereka.

Sebagai sesama manusia akan lebih baik jika memberikan empati dan membantu apa yang mereka butuhkan, Sehingga tidak perlu lagi menjaga jarak yang membuat penyandang disabilitas merasa terasingkan dari lingkungan sosial.

Dukungan terhadap penyandang disabilitas  merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional yakni penciptaan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dukungan sosial yang kita berikan seharusnya dapat dirasakan langsung oleh Penyandang Disabilitas.

Pada tahun 2018 jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Bangka tercatat mencapai 1.561 jiwa. Hal ini menjadi salah satu perhatian BAZNAS Kabupaten Bangka untuk turut serta membantu meringankan beban para disabilitas dengan memberikan alat kesehatan sesuai yang mereka butuhkan. 

Hingga saat ini Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bangka telah memberikan lebih dari 10 Kursi Roda kepada disabilitas yang memerlukan bantuan.

Bantuan yang diberikan semata karena BAZNAS Kabupaten Bangka menginginkan para disabilitas terus bersemangat menjalani hari-hari dan bisa lebih leluasa dalam beraktifitas.

Kamu bisa turut berpartisipasi dalam program ini dengan berdonasi melalui campaign yang telah dibuat oleh BAZNAS Kabupaten Bangka.