Sungailiat – BAZNAS Kabupaten Bangka bersama Kementerian Agama Kabupaten Bangka dan Perwakilan Pengurus Masjid di Kab. Bangka melaksanakan pertemuan pada hari Kamis, Tanggal 07 April 2022.
Pertemuan tersebut dalam rangka membahas nilai nishab zakat maal, zakat fitrah dan fidyah untuk masyarakat di wilayah Kabupaten Bangka.
Unsur yang terlibat dalam pertemuan tersebut diantaranya BAZNAS Kab. Bangka, Kementerian Agama Kab. Bangka, MUI Kab. Bangka, Pengurus Masjid dan instansi terkait lainnya.
Dalam pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan nishab zakat fitrah senilai 2,5 kg beras, atau jika diuangkan senilai Rp. 32.500/jiwa.
Selain itu juga ditetapkan nilai zakat maal dan nilai Fidyah bagi masyarakat muslim di Kab. Bangka yang ingin menunaikan zakat maal dan fidyah sebagai pengganti puasa bagi orang yang tidak mampu melaksanakan puasa.